

Bermasalah dengan Hutang Pinjaman Online Ilegal (Pinjol)? Kasus pinjam meminjam di Pinjol semakin sering terjadi.
Bahkan, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kabar seorang guru relawan di Semarang, Jawa Tengah harus membayar utang hingga Rp 206,3 juta meski hanya meminjam Rp 3,7 juta! Mengerikan, bukan?
Menurut CEO ZAP Finance Prita Hapsari Ghozie, dilansir Kompas Tekno beberapa waktu lalu, setidaknya ada dua langkah yang bisa dilakukan saat terkena jebakan pinjol ilegal. Langkah apa yang bisa dilakukan? Berikut adalah deskripsinya.
Pertama, datang dan laporkan kasus yang Anda alami ke pihak berwajib atau lembaga hukum. Apalagi jika korban sudah mendapat ancaman verbal.
Baca Juga: Kisah Beatrix Mobile Legends, Ilmuwan Berbakat
Anda juga bisa mengumpulkan barang bukti berupa rekaman suara atau gambar ancaman yang akan memberatkannya di pengadilan.
Karena penggunaan layanan pinjaman online ilegal, perjanjian tidak sah secara hukum.
Kedua, bagaimanapun, masalah utang antara kedua belah pihak harus diselesaikan. Prita berpesan agar tetap melunasi uang yang sudah dibayarkan dan digunakan dengan menabung gaji atau menjual barang berharga agar utangnya bisa cepat lunas.
Sumber :